JAKARTA – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) dengan tegas mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diberikan kepada Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
PTDH ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kepala Bidang Propam Polda NTT, dengan Wakil Ketua Sidang Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe dari Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat (11/10/2024).
Rudy Soik, seorang perwira polisi yang dikenal atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, kini justru diberhentikan akibat tindakannya yang dianggap mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Selama bertugas, Rudy menunjukkan komitmen luar biasa dalam memerangi perdagangan orang, meski harus berhadapan dengan tekanan dari oknum-oknum yang merasa terganggu bisnisnya.
Pemecatan ini disayangkan oleh banyak pihak, termasuk Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Ini adalah langkah mundur bagi institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berjuang melawan kejahatan berat seperti perdagangan orang, bukan malah memecatnya tanpa alasan yang jelas, " ujar Rahayu.
Baca juga:
Mas Dhito Hentikan Tes Perangkat Desa
|
Ia menambahkan, "Rudy Soik memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus-kasus besar di NTT. Jika PTDH hanya dijatuhkan untuk pelanggaran berat, apa sebenarnya pelanggaran yang telah dilakukan Rudy?"
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, yang menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Polda NTT. "Kami akan mendukung penuh Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami juga berencana mengirimkan surat kepada Kapolri terkait keputusan ini, " tegas Romo Paschalis.
Narahubung:
Ermelina Singereta: 0812 1339 904