Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Mengunjungi Kediaman Penjamin untuk Memastikan Pengusulan Reintegrasi Berjalan Lancar

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Mengunjungi Kediaman Penjamin untuk Memastikan Pengusulan Reintegrasi Berjalan Lancar
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Mengunjungi Kediaman Penjamin untuk Memastikan Pengusulan Reintegrasi Berjalan Lancar

    Cilacap - Keluarga merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu proses Reintegrasi. Menurut tinjauan Sosiologis, keluarga adalah institusi terkecil dalam masyarakatan dan merupakan pihak yang paling pertama dan utama menanamkan nilai-nilai kepada individu. Peran keluarga dibutuhkan lebih besar lagi ketika narapidana berintegrasi kembali ke dalam masyarakat karena keluarga dituntut dapat membantu mengontrol dan mengawasi anggota keluarganya (fungsi pengawasan) yang pernah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat berperan aktif kembali di tengah masyarakat, Sabtu (03/12/2022).

    Dalam proses integrasi, klien akan banyak berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan dan dukungan banyak pihak, terutama penjamin narapidana, untuk dapat berperan aktif dalam membantu proses reintegrasi sosial narapidana agar kembali produktif dan mandiri. 

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Anang Prestawan melaksanakan home visit kepada keluarga yang bertindak sebagai penjamin dari Klien, sebut saja Eman. Eman merupakan seorang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan usulan program Asimilasi Rumah. Sebelumnya, Emang terjerat tindak pidana pencurian.

    PK Bapas telah menjelaskan kepada Eman ketika penggalian data litmas di Lapas bahwa selama dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK), Emang harus tetap mematuhi aturan yang ada didalam Lapas serta tetap wajib ikut meningkatkan pembinaan baik itu yang sifatnya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Setelah penggalian data litmas akan dilanjutkan dengan home visit kediaman penjamin.

    Nita (nama samaran) merupakan istri  Eman yang akan menjadi penjamin. Nita mengatakan bahwa dirinya siap untuk turut membantu menasehati dan menjaga Eman agar menjadi pribadi yang semakin baik dan tidak mengulang tindakan negatif tersebut. 

    “Saya akan berusaha untuk terus memberikan nasehat dan dukungan kepada suami saya agar tidak mengulangi perbuatannya. Saya juga semaksimal mungkin akan membantu mengawasi, mengingatkan suami saya terhadap kewajibannya yang harus dipenuhi kepada pihak Bapas”, ungkap Nita dengan penuh kesungguhan dan harapan untuk Eman agar segera bisa kembali bersama keluarga.
     
    Niat dan kesungguhan hati Nita disambut dengan baik oleh Anang Prestawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang mengurus klien atas nama Eman tersebut. Kembali, Anang menekankan kepada Nita tentang pentingnya peranan keluarga bagi Eman dalam menjalani program reintegrasi nantinya. 

    “Banyak cobaan yang akan dihadapi oleh Eman ketika nantinya kembali pada keluarga dan masyarakat, saya berharap keluarga dapat memberikan support baik berupa nasehat yang memotivasi, semangat terhadap diri Eman sehingga ia mendapatkan perasaan diterima kembali oleh keluarga”, jelas Anang, seraya memberikan semangat kepada Nita.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Permisan Nusakambangan Dituntut...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait