Yayasan Poktan Batu Bulan Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya

    Yayasan Poktan Batu Bulan Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya
    Foto Saat Majelis Hakim PN Kasongan Sidang Lapangan Di Lokasi Sengketa PT KDP.

    PALANGKA RAYA - Perjuangan masyarakat desa Tumbang Marak Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dalam mempertahankan lahannya , sangatlah tidak sia - sia.

    Masyarakat tersebut, tergabung Yayasan Poktan Batu Bulan, memiliki lahan seluas kurang lebih 900 Ha, bersengketa dengan pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT. Karya Dewi Putra (PT.KDP).

    Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, dengan Nomor Putusan 24/PDT/2021/PT PLK, Kamis, tanggal 25 Maret 2021.

    Menyatakan, adalah Yayasan Poktan Batu Bulan pemilik yang sah menurut hukum atas bidang tanah yang terletak di desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kalteng. Serta penguasaan PT KDP dilahan tersebut dan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit adalah cacat hukum dan karenanya dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

    Tentunya putusan tersebut di Apresiasi sangat baik oleh masyarakat yang tergabung Poktan Batu Bulan.

    Hendri LT Mering, selaku pemegang kuasa awal Yayasan Poktan Batu Bulan, menyampaikan terkait pihak PT KDP Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), itu adalah proses hukum.

    "Sekarang status lahan 'qou' tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilahan tersebut, selama putusan belum inckrah (final), " kata Hendri kepada media ini.

    PT KDP sebelumnya digugat atas lahan tersebut Rp. 27 Milyar Rupiah dan di objek perkara dijadikan sebagai sita jaminan, namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan, pihak PT KDP Mengganti Rugi lahan Pokta Batu Bulan sebesar Rp. 10 Milyar dan menetapkan lahan status 'qou'.

    "Kita menghargai Investor khususnya perkebunan kelapa sawit seperti PT KDP, tapi jangan mengambil hak masyarakat, " ungkapnya.

    Sementara itu, perkara perdata kedua belah pihak ini, sedang bergulir di Mahkamah Agung, .

    Berdasarkan berita acara pemeriksaan berkas perkara Kasasi, nomor 8/Pdt.G/2020/PN KSN Jo Nomor 24/PDT/2021/PT PLK.

    "Dalam waktu dekat ini, Putusan dari MA akan keluar, " tutup Hendri, Rabu (19/1/22).

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pertamina Luncurkan Program Data Reprocessing...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait